Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu sewa pemakaian Rumah Susun paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan sewa pemakaian Rumah Susun harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu perjanjian sewa menyewa berakhir. (3) Format Surat permohonan perpanjangan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda