Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghuni Rumah Susun Bakamla merupakan Pegawai Bakamla yang bertugas pada Kantor Pusat/Mabes, Kantor Zona Maritim, Pangkalan, Kantor Stasiun/SPKKL, Kapal Negara, dan pegawai dalam penugasan khusus/tertentu. (2) Pegawai Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan penghunian Rumah Susun sebagai berikut: a. diprioritaskan kepada awak Kapal Negara; b. belum memiliki rumah/tempat tinggal yang tetap dalam kawasan algomerasi tertentu yang ditetapkan; c. untuk yang berkeluarga berisi suami, istri, dan anak; dan d. dalam hal calon Penghuni belum berkeluarga disesuaikan dengan kapasitas unit hunian; (3) Pegawai Bakamla yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan mendapatkan surat izin penghunian Sarusun dari Pengelola. (4) Dalam hal terjadi perpindahan tugas Pegawai Bakamla, surat izin penghunian Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dikembalikan kepada Pengelola. (5) Surat izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Pengelola.
Koreksi Anda