Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasional bangunan rumah susun dilakukan dengan kegiatan: a. administrasi kepegawaian; b. penatausahaan; dan c. pegelolaan keuangan. (2) Administrasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. perekrutan; dan b. pembinaan pegawai. (3) Penatausahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan kegiatan tata kelola administrasi rumah susun yang meliputi: a. sosialisasi mengenai penghunian rumah susun; b. pendaftaran dan seleksi calon Penghuni; c. penetapan calon Penghuni; d. perjanjian sewa Sarusun; dan e. penyusunan tata tertib penghunian. (4) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c merupakan kegiatan tata kelola keuangan rumah susun yang terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan dan pengendalian. Pasal 8 (1) Pemeliharaan bangunan Rumah Susun dilakukan untuk menjaga keandalan bangunan beserta prasarana dan sarananya agar tetap laik fungsi. (2) Pemeliharaan bangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola yang meliputi prasarana, sarana, dan utilitas Rumah Susun.
Koreksi Anda