Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemanfaatan ruang bukan hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib memperhatikan ketentuan:
a. satuan bukan hunian yang ada pada bangunan Rumah Susun hanya dipergunakan untuk kegiatan ekonomi dan sosial.
b. satuan bukan hunian difungsikan untuk melayani kebutuhan Penghuni Rumah Susun.
Koreksi Anda
