Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan ruang bukan hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib memperhatikan ketentuan: a. satuan bukan hunian yang ada pada bangunan Rumah Susun hanya dipergunakan untuk kegiatan ekonomi dan sosial. b. satuan bukan hunian difungsikan untuk melayani kebutuhan Penghuni Rumah Susun.
Koreksi Anda