Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan ruang hunian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a wajib memperhatikan ketentuan: a. pemindahan dan pengubahan perletakan atau bentuk Sarusun hanya dapat dilakukan oleh Pengelola; b. pemindahan dan pengubahan Sarusun sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu komponen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing;
Koreksi Anda