Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pemanfaatan bangunan Rumah Susun meliputi kegiatan:
a. pemanfaatan ruang hunian; dan
b. pemanfaatan ruang bukan hunian.
(2) Pemanfaatan bangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan pengelolaan yang mencakup kegiatan:
a. operasional;
b. pemeliharaan; dan
c. perawatan.
Koreksi Anda
