Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pengelolaan Rumah Susun Bakamla meliputi:
a. pemanfaatan
b. penghunian
c. biaya sewa
d. pengelola
e. pengawasan dan evaluasi
Koreksi Anda
