Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengelolaan Rumah Susun bertujuan untuk:
a. memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi Pegawai Bakamla; dan
b. mengelola dan memanfaatkan Rumah Susun secara tertib, tepat sasaran, layak huni, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
