Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Rumah Susun bertujuan untuk: a. memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi Pegawai Bakamla; dan b. mengelola dan memanfaatkan Rumah Susun secara tertib, tepat sasaran, layak huni, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda