Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bakamla adalah lembaga nonkementerian yang bertugas melaksanakan patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA.
2. Kepala Bakamla adalah pimpinan Bakamla yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
3. Pegawai Bakamla adalah Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara
yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4515);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6523);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6625);
6. Peraturan PRESIDEN Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 380);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 596);
8. Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 17 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1100);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN BADAN KEAMANAN LAUT TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA.
diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Bakamla.
4. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah.
5. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
6. Pengelolaan Rumah Susun adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh pengelola atas barang milik negara/daerah yang berupa Rumah Susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk mempertahankan kelaikan rumah susun yang meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
7. Pengelola adalah satuan pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Kepala Bakamla yang bertugas untuk mengelola Rumah Susun.
8. Penghuni adalah pegawai yang bekerja pada Bakamla di manapun bertugas yang menempati Sarusun.
9. Tarif Sewa adalah jumlah atau nilai tertentu nominal uang sebagai pembayaran atas sewa Sarusun dalam jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda
