Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berdasarkan komponen yang terdiri atas capaian kinerja dan kehadiran Pegawai. (2) Komponen Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bobot capaian kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dan kehadiran sebesar 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda