Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai di lingkungan Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Pegawai adalah aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Keamanan Laut. 3. Kepala Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan Badan Keamanan Laut dan penanggung jawab penyelenggara bidang keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan laut. 4. Atasan Langsung adalah Pegawai yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya. 5. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. 6. Laporan Kinerja adalah laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap Pegawai yang dibuat setiap akhir bulan dan digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran Tunjangan Kinerja. 7. Hari Kerja adalah hari yang ditentukan bagi Pegawai dalam bekerja secara formal. 8. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja termasuk waktu istirahat. 9. Presensi adalah kehadiran Pegawai pada Hari Kerja dan Jam Kerja secara formal. 10. Absensi adalah ketidakhadiran Pegawai pada Hari Kerja dan Jam Kerja. 11. Presensi Mesin Elektronik adalah pelaksanaan Presensi yang dilakukan secara elektronik menggunakan mesin absensi. 12. Presensi Online adalah pelaksanaan Presensi yang dilakukan secara online menggunakan platform sistem operasi mobile dengan menggunakan jaringan internet. 13. Presensi Manual adalah pelaksanaan Presensi yang dilakukan secara manual. 14. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan diberhentikan/dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai PNS. 15. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. 16. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas malaksanakan patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA.
Koreksi Anda