Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan terhadap kesesuai penggunaan Tanda Pangkat Bakamla dan pemenuhan kaidah persyaratan Pangkat Bakamla.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pengawas yang dibentuk oleh jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
Koreksi Anda
