Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Penggunaan pangkat bagi Pegawai Tetap yang berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disetarakan dengan penggunaan pangkat bagi PNS sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Koreksi Anda
