Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan pangkat bagi Pegawai Tetap yang berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disetarakan dengan penggunaan pangkat bagi PNS sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Koreksi Anda