Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Personel Bakamla wajib menggunakan Tanda Pangkat Bakamla.
(2) Penggunaan Tanda Pangkat Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kaidah persyaratan Pangkat Bakamla.
(3) Kaidah persyaratan Pangkat Bakamla untuk Pegawai Tetap terdiri atas:
a. pangkat/golongan PNS;
b. telah mengikuti dan lulus Coast Guard Basic Training Bakamla atau program pembinaan sumber daya manusia lainnya yang disetarakan; dan/atau
c. pendidikan dan pelatihan penjenjangan struktural.
(4) Kaidah persyaratan Pangkat Bakamla bagi Pegawai Perbantuan terdiri atas:
a. sesuai keputusan pimpinan tertinggi instansi asal terkait kepangkatan;
b. telah diangkat dalam jabatan di lingkungan Bakamla berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian;
c. Pegawai Perbantuan yang berasal dari Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, untuk penggunaan Pangkat Bakamla dapat dinaikkan satu tingkat lebih tinggi kecuali kolonel atau komisaris besar polisi dan perwira tinggi; dan
d. penggunaan pangkat satu tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan Keputusan Kepala Bakamla.
(5) Pangkat tertinggi untuk Pejabat Eselon IV/Pengawas/ Jabatan Fungsional Ahli Muda merupakan letkol Bakamla.
(6) Pangkat tertinggi untuk Pejabat Eselon III/Administrator/Jabatan Fungsional Ahli Madya merupakan kolonel Bakamla.
(7) Kaidah persyaratan Pangkat Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
