Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Tanda Pangkat Bakamla yang mengemban struktur komando menggunakan lis merah.
(2) Pejabat Bakamla yang mengemban struktur komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala Bakamla;
b. Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim;
c. Kepala Unit Penindakan Hukum;
d. Kepala Pangkalan Armada Keamanan Laut;
e. Kepala Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut;
f. Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut;
g. Kepala Stasiun Bumi; dan
h. Komandan Kapal/Nakhoda Kapal.
(3) Bentuk, ukuran, dan warna Tanda Pangkat Bakamla sebagai atribut pakaian dinas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
