Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut dengan Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
melalui menteri yang mengoordinasikannya.
2. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut dengan Baperjakat adalah badan yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Bakamla dalam dan dari Jabatan Struktural eselon III (Jabatan Administrasi) ke bawah (Jabatan Pengawas),
Jabatan Fungsional, dan/atau Jabatan Pelaksana di Lingkungan Bakamla.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Bakamla dalam dan dari Jabatan Struktural eselon III ke bawah, Jabatan Fungsional, dan/atau Jabatan Pelaksana, serta pembinaan manajemen Pegawai Bakamla sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini yang dimaksud adalah Kepala Bakamla.
4. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Bakamla adalah Pegawai Negeri yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan untuk bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Bakamla, serta secara langsung dan/atau tidak langsung memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kepada Kepala Bakamla.
6. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai Negeri mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
7. Kenaikan Pangkat Reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang tidak menduduki Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Fungsional, termasuk sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Fungsional, serta diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
8. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang menduduki Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Fungsional, termasuk sedang melaksanakan tugas belajar dan
sebelumnya menduduki Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Fungsional, serta diberikan atas penilaian dan kepercayaan terhadap prestasi/penghargaan luar biasa yang diraihnya.
9. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seorang Pegawai Negeri berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
10. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri untuk memimpin suatu satuan organisasi.
11. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
12. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok pegawai aparatur sipil negara yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
13. Asas Keadilan adalah bahwa pengaturan penyelenggaraan Aparatur Sipil Negara harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara.
14. Asas Proporsionalitas adalah mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai Aparatur Sipil Negara.
15. Asas Profesionalitas adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang- undangan.
16. Asas Kepastian Hukum adalah dalam setiap penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.