Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada
melalui Menteri yang mengoordinasikannya.
2. Kepala Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Kepala Bakamla adalah pimpinan Bakamla dan penanggungjawab penyelen ggara fungsi keamana dan keselamatan laut.
3. Personel Bakamla adalah pegawai tetap dan pegawai perbantuan di lingkunganBakamla.
4. Kartu Tanda Anggota yang selanjutnya disingkat KTA adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh Personel Bakamla.