Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBERIANBANTUAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Badan Pangan Nasional;
b. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
c. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
f. lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, dan penyelenggaraan keluarga berencana;
g. lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
h. organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang sosial/pangan/pertanian; dan/atau
i. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(4) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim menyusun laporan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan yang digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan selanjutnya.
Koreksi Anda
