Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBERIANBANTUAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan, Badan Pangan Nasional dapat menugaskan:
a. Perum BULOG; dan/atau
b. BUMN Pangan berdasarkan usulan Kepala Badan.
(2) Pengusulan penugasan kepada BUMN Pangan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat saling bekerja sama dan/atau melakukan kerjasama dengan badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
(4) Pemberian Bantuan Pangan yang disalurkan oleh Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan jika telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah diserahterimakan kepada Penerima Bantuan Pangan dan/atau yang mewakili tidak dapat dikembalikan kepada penyalur.
(5) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin sesuai dengan tingkat kewajaran.
(6) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dalam penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan secara tertulis setiap 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Kepala Badan dan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
