Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBERIANBANTUAN PANGAN
Teks Saat Ini
Jenis CPP yang disalurkan untuk pemberian Bantuan Pangan meliputi:
a. beras;
b. bawang;
c. cabai;
d. daging unggas;
e. telur unggas;
f. daging ruminansia;
g. gula konsumsi;
h. minyak goreng; dan/atau
i. ikan kembung.
Koreksi Anda
