Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBERIANBANTUAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Pangan hanya tercatat 1 (satu) nama untuk 1 (satu) identitas dalam 1 (satu) tahap penyaluran Bantuan Pangan.
(2) Dalam hal penerima Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat lebih dari 1 (satu) nama, kelebihan nama digantikan oleh penerima Bantuan Pangan pengganti sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
Koreksi Anda
