Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBERIANBANTUAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Pangan terdiri atas:
a. masyarakat miskin; dan/atau
b. masyarakat yang mengalami rawan Pangan dan gizi.
(2) Penerima Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d. lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
e. lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk, dan penyelenggaraan keluarga berencana; dan/atau
f. lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
(3) Penerima Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(4) Penerima Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penggantian apabila Penerima Bantuan Pangan:
a. meninggal dunia;
b. pindah domisili;
c. tidak ditemukan alamatnya;
d. sudah mampu; dan/atau
e. menolak menerima bantuan.
(5) Kriteria Penerima Bantuan Pangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila memenuhi syarat berikut:
a. anggota keluarga yang tercantum dalam 1 (satu) kartu keluarga dengan penerima Bantuan Pangan yang meninggal;
b. keluarga berstatus miskin yang belum menerima Bantuan Pangan; atau
c. keluarga rawan Pangan dan gizi yang belum menerima Bantuan Pangan.
(6) Penerima Bantuan Pangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) beralamat di lokasi desa/kelurahan yang sama dengan alamat penerima Bantuan Pangan yang akan digantikan.
(7) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), penerima Bantuan Pangan pengganti dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani ketua rukun tetangga dan/atau ketua rukun warga dan diketahui oleh kepala desa/lurah atau sebutan nama lainnya.
Koreksi Anda
