Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBERIANBANTUAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan dilakukan untuk mengatasi:
a. kekurangan Pangan;
b. gejolak harga Pangan;
c. bencana alam;
d. bencana sosial; dan/atau
e. Keadaan Darurat.
(2) Penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(3) Penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan keamanan Pangan dan mutu Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
