Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH Badan Pangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penyelenggaraan JDIH Badan Pangan; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota JDIH.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan laporan Pusat JDIH setiap bulan Desember yang disampaikan secara tertulis kepada:
a. Kepala Badan melalui Sekretaris Utama; dan
b. Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
