Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional dilakukan melalui:
a. aplikasi JDIH Badan Pangan; dan
b. arsip manual.
(2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH Badan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman JDIH Badan Pangan.
(3) Pengelolaan melalui arsip manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang sudah terbit untuk diarsip dan dikelola oleh Pusat JDIH dan Anggota JDIH.
Koreksi Anda
