Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Badan Pangan meliputi: a. Peraturan Perundang-undangan di bidang pangan yang dibentuk dan ditetapkan Badan Pangan Nasional; dan b. instrumen hukum yang dibentuk dan ditetapkan Badan Pangan Nasional. (2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH Badan Pangan dapat memuat: a. rancangan Peraturan Perundang-undangan dan/atau rancangan keputusan yang terkait di bidang pangan; b. Peraturan Perundang-undangan di bidang pangan; c. Peraturan Perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; d. perjanjian nasional; e. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya. f. kajian hukum; g. artikel hukum; dan/atau h. bahan dokumentasi dan Informasi Hukum lainnya.
Koreksi Anda