Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Anggota JDIH menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan unit kerja masing-masing; b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH Badan Pangan di unit kerja masing-masing; c. pelaksanaan sosialisasi JDIH Badan Pangan melalui media massa, media elektronik, dan/atau media sosial; dan; d. penyampaian laporan kepada Pusat JDIH paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda