Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH DAN RAFAKSI HARGA GABAH DAN BERAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembelian Gabah atau Beras diluar ketentuan kualitas Gabah dan Beras yang ditetapkan dalam HPP, maka diberikan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
(2) Rafaksi Harga Gabah dan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Rafaksi Harga Gabah dan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan evaluasi sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
