Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH DAN RAFAKSI HARGA GABAH DAN BERAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HPP Gabah dan Beras didasarkan pada kualitas Gabah dan Beras di: a. petani; b. penggilingan; dan c. gudang Perum BULOG. (2) Kualitas Gabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kadar air; dan b. kadar hampa. (3) Kualitas Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. derajat sosoh; b. kadar air; c. butir patah; dan d. butir menir. (4) HPP Gabah dan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) HPP Gabah dan Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan evaluasi sewaktu-waktu.
Koreksi Anda