Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH DAN RAFAKSI HARGA GABAH DAN BERAS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gabah adalah butir padi yang sudah lepas dari tangkainya dan masih berkulit yang berasal dari spesies Oryza sativa.
2. Beras adalah butir padi yang sudah terkupas dari kulitnya, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oryza sativa.
3. Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan Gabah dan/atau Beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
4. Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga pembelian Gabah dan/atau Beras oleh pemerintah di tingkat produsen untuk ditetapkan menjadi CBP.
5. Rafaksi Harga adalah pemotongan atau pengurangan harga Gabah dan Beras dari HPP Gabah dan Beras yang ditetapkan.
6. Rafaksi Harga Gabah dan Beras adalah pemotongan atau pengurangan terhadap harga Gabah dan Beras yang dijual ke Perum BULOG karena mutunya lebih rendah dari standar yang ditetapkan.
7. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
8. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Koreksi Anda
