Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan untuk antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan:
a. stabilisasi harga pangan;
b. pemberian Bantuan Pangan; dan/atau
c. keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah.
(2) Penyaluran CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. operasi pasar umum; atau
b. operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.
(3) Operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengacu pada harga acuan penjualan di tingkat konsumen.
(4) Penyaluran CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
Koreksi Anda
