Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pelepasan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan mengacu pada harga atau nilai
yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan, setelah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang meliputi:
a. kuantum stok CDUP dan CDRP yang dilakukan pelepasan; dan
b. selisih harga dan/atau susut yang terjadi akibat pelepasan.
Koreksi Anda
