Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga jumlah CDUP dan CDRP sesuai dengan yang ditetapkan, Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan harus melakukan pengadaan Daging Unggas untuk mengganti CDUP dan Daging Ruminansia untuk mengganti CDRP yang telah dilakukan pelepasan.
(2) Pengadaan Daging Unggas dan Daging Ruminansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
