Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penjualan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan tanpa pengolahan terlebih dahulu dalam rangka untuk mempertahankan mutu CDUP dan CDRP.
(2) Pengolahan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dalam rangka memperbaiki mutu Daging Unggas dan Daging Ruminansia dan/atau dalam bentuk olahan sehingga memenuhi persyaratan keamanan pangan dan meningkatkan nilai penjualan CDUP dan CDRP.
(3) Penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan untuk mendapatkan CDUP dan CDRP dengan kualitas yang lebih baik dengan memperhitungkan rafaksi harga atau jumlah atas Daging Unggas CDUP dan Daging Ruminansia CDRP yang ditukar.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilakukan berdasarkan penugasan Pemerintah.
Koreksi Anda
