Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CDUP dan CDRP yang mengalami penurunan mutu akibat Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat dilakukan pelepasan. (2) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan menyampaikan permohonan secara tertulis mengenai pelepasan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan dengan memuat keterangan mengenai: a. penyebab Keadaan Kahar; dan b. kuantum stok CDUP dan CDRP yang dilakukan pelepasan. (3) Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN pelepasan CDUP dan CDRP.
Koreksi Anda