Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) CDUP dan CDRP yang mengalami penurunan mutu akibat Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat dilakukan pelepasan.
(2) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan menyampaikan permohonan secara tertulis mengenai pelepasan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan dengan memuat keterangan mengenai:
a. penyebab Keadaan Kahar; dan
b. kuantum stok CDUP dan CDRP yang dilakukan pelepasan.
(3) Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN pelepasan CDUP dan CDRP.
Koreksi Anda
