Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling singkat 6 (enam) bulan.
(2) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai CDUP dan CDRP disimpan di gudang Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(3) CDUP dan CDRP yang berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a memenuhi kriteria:
a. berbau tengik; dan/atau
b. berubah warna.
(4) Standar penyimpanan dan kualitas mutu Daging Unggas dan Daging Ruminansia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
