Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling singkat 6 (enam) bulan. (2) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai CDUP dan CDRP disimpan di gudang Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan. (3) CDUP dan CDRP yang berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a memenuhi kriteria: a. berbau tengik; dan/atau b. berubah warna. (4) Standar penyimpanan dan kualitas mutu Daging Unggas dan Daging Ruminansia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda