Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan untuk menjaga kecukupan CDUP dan CDRP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu.
(2) Pengelolaan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional; dan/atau
b. memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.
(3) Perputaran stok secara dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. rencana penyaluran;
b. umur simpan;
c. lead time; dan
d. nilai keekonomian.
Koreksi Anda
