Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi: a. penyimpanan; b. pemeliharaan; c. pemerataan stok antarwilayah; d. pengolahan; dan/atau e. pelepasan stok atas Daging Unggas dan Daging Ruminansia yang ditetapkan sebagai CDUP dan CDRP.
Koreksi Anda