Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyimpanan;
b. pemeliharaan;
c. pemerataan stok antarwilayah;
d. pengolahan; dan/atau
e. pelepasan stok atas Daging Unggas dan Daging Ruminansia yang ditetapkan sebagai CDUP dan CDRP.
Koreksi Anda
