Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengadaan CDUP dan CDRP melalui pembelian dari produksi dalam negeri tidak mencukupi untuk: a. pemenuhan cadangan; b. menjaga stabilitas harga Daging Unggas dan Daging Ruminansia dalam negeri; dan/atau c. memenuhi kebutuhan Pemerintah lainnya, dapat dilakukan pengadaan CDUP dan CDRP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri. (2) Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan CDUP dan CDRP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Pengadaan CDUP dan CDRP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda