Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rata-rata harga Daging Unggas dan Daging Ruminansia di tingkat produsen di bawah HPP, dilakukan pembelian dengan HPP.
(2) Dalam hal rata-rata harga Daging Unggas dan Daging Ruminansia di tingkat produsen di atas HPP, Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu.
(3) Fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
