Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rata-rata harga Daging Unggas dan Daging Ruminansia di tingkat produsen di bawah HPP, dilakukan pembelian dengan HPP. (2) Dalam hal rata-rata harga Daging Unggas dan Daging Ruminansia di tingkat produsen di atas HPP, Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu. (3) Fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda