Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Daging Unggas dan Daging Ruminansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a melalui: a. pembelian produksi dalam negeri; dan/atau b. pembelian dari stok komersial Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan. (2) Pembelian Daging Unggas dan Daging Ruminansia dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk ternak hidup. (3) Ternak hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan CDUP dan CDRP setelah dilakukan konversi dari ternak hidup ke karkas Daging Unggas dan ke Daging Ruminansia. (4) Pembelian Daging Unggas dan Daging Ruminansia produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan HPP. (5) HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan. (6) Pembelian Daging Unggas dan Daging Ruminansia dari stok komersial Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan harga Daging Unggas dan Daging Ruminansia komersial yang berlaku saat pengalihan.
Koreksi Anda