Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan CDUP dan CDRP meliputi: a. pengadaan; b. pengelolaan, dan c. penyaluran. (2) Penyelenggaraan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional melalui penugasan kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan berdasarkan usulan Kepala Badan. (3) Dalam pelaksanaan penugasan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat saling bekerja sama dan/atau melakukan kerja sama dengan badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
Koreksi Anda