Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan CDUP dan CDRP meliputi:
a. pengadaan;
b. pengelolaan, dan
c. penyaluran.
(2) Penyelenggaraan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional melalui penugasan kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan berdasarkan usulan Kepala Badan.
(3) Dalam pelaksanaan penugasan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat saling bekerja sama dan/atau melakukan kerja sama dengan badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
Koreksi Anda
