Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan CDUP dan CDRP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CDUP dan CDRP paling sedikit meliputi:
a. target sasaran penyaluran CDUP dan CDRP; dan
b. target pengadaan CDUP dan CDRP.
(2) Target sasaran penyaluran CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. stabilisasi harga pangan;
b. pemberian Bantuan Pangan; dan/atau
c. keperluan lain yang ditetapkan pemerintah.
(3) Target pengadaan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pengadaan dari dalam negeri; dan/atau
b. pengadaan luar negeri.
Koreksi Anda
