Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan CDUP dan CDRP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CDUP dan CDRP paling sedikit meliputi: a. target sasaran penyaluran CDUP dan CDRP; dan b. target pengadaan CDUP dan CDRP. (2) Target sasaran penyaluran CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. stabilisasi harga pangan; b. pemberian Bantuan Pangan; dan/atau c. keperluan lain yang ditetapkan pemerintah. (3) Target pengadaan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pengadaan dari dalam negeri; dan/atau b. pengadaan luar negeri.
Koreksi Anda