Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CDUP dan CDRP, pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(2) Tata cara pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
