Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) menyampaikan laporan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Kepala Badan dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Penyelenggaraan CDUP dan CDRP oleh Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
