Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CDUP dan CDRP dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Badan Pangan Nasional;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
c. organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang pangan/ perdagangan/ pertanian/perindustrian/koperasi; dan
d. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik INDONESIA.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atau sewaktu- waktu bila diperlukan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
Koreksi Anda
