Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CDUP dan CDRP dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Badan Pangan Nasional; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; c. organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang pangan/ perdagangan/ pertanian/perindustrian/koperasi; dan d. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik INDONESIA. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atau sewaktu- waktu bila diperlukan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
Koreksi Anda