Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jumlah CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Kepala Badan dalam MENETAPKAN jumlah CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. (3) Penetapan jumlah CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penetapan standar mutu: a. Daging Unggas sebagai CDUP; dan b. Daging Ruminansia sebagai CDRP. (4) Penetapan jumlah CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda