Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jumlah CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Kepala Badan dalam MENETAPKAN jumlah CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(3) Penetapan jumlah CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penetapan standar mutu:
a. Daging Unggas sebagai CDUP; dan
b. Daging Ruminansia sebagai CDRP.
(4) Penetapan jumlah CDUP dan CDRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
