Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN DAGING UNGGAS PEMERINTAH DAN CADANGAN DAGING RUMINANSIA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Penetapan jumlah CDUP dan CDRP dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Daging Unggas dan Daging Ruminansia secara nasional;
b. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan;
c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Daging Unggas dan Daging Ruminansia pada tingkat produsen dan konsumen;
d. pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional; dan
e. angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Koreksi Anda
