Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan untuk antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan: a. stabilisasi harga pangan; b. pemberian Bantuan Pangan; dan/atau c. keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah. (2) Penyaluran CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. operasi pasar umum; atau b. operasi pasar khusus pada sasaran tertentu. (3) Operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengacu pada harga acuan penjualan di tingkat konsumen. (4) Penyaluran CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
Koreksi Anda