Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN GULA KONSUMSI PEMERINTAH DAN CADANGAN MINYAK GORENG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan tanpa pengolahan terlebih dahulu dalam rangka untuk mempertahankan mutu CGKP dan CMGP. (2) Pengolahan CGKP dan CMGP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dalam rangka memperbaiki mutu Gula Konsumsi dan Minyak Goreng dan meningkatkan nilai penjualan CGKP dan CMGP. (3) Penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan untuk mendapatkan CGKP dan CMGP dengan kualitas yang lebih baik dengan memperhitungkan rafaksi harga atau jumlah atas Gula Konsumsi CGKP dan Minyak Goreng CMGP yang ditukar. (4) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilakukan berdasarkan penugasan Pemerintah.
Koreksi Anda